Mengenal aturan soal membawa barang dari luar negeri
BANDARQ - Nah, Anda tahu kertas kecil yang dibagi ke penumpang sebelum mendarat? Tulisannya adalah Custom Declaration. Kebanyakan dari traveler meremehkannya. Padahal, itu adalah peraturan pemerintah tentang aturan membawa barang dari luar negeriBANDARQ - Aturan itu dirangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.04/2010 tentang 'Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman'. Soal barang mewah yang dibawa oleh pribadi, peraturan dirangkum dalam Pasal 8 & 9. Pasal 8 ayat (1) berbunyi,
"Terhadap Barang Pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 250 (dua ratus lima puluh US Dollar) per orang atau FOB USD 1.000 (seribu US Dollar) per keluarga setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk."
Untuk traveler yang membawa barang dengan harga lebih dari keterangan di atas, dikenakan bea masuk dan pajak seperti dijelaskan pada Pasal 8 ayat (2):
"Dalam hal Barang Pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor."
BANDARQ - Rokok dan alkohol dalam jumlah besar adalah barang yang pasti terkena bea masuk dan cukai. Namun dalam peraturan Menkeu, terdapat batasan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 9 ayat (1):
"Selain pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terhadap Barang Pribadi Penumpang yang merupakan barang kena cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak:
a. 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol."
Berikut ini mengkodisikan barang bawaan agar tidak terkena bea cukai.
Prinsip pengenaan bea masuk oleh petugas bea cukai !
1.Jika barang baru, apapun itu nilai maksimal adalah US $250, jika lebih dari itu akan dikenakan bea masuk, pajak dan lainnnya;
2.Jika barang adalah kebutuhan sehari-hari, seperti pakaian, sepatu, jam, notebook, handphone, kamera dan sejenisnya tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak;
3.Beberapa barang ada yang sama sekali tidak boleh masuk seperti narkoba, obat-obatan dan barang yang terkena lartas lainnya. Anda harus bisa menunjukan bahwa itu adalah barang legal !
Jika ketemu sama petugas yang sengak / minta uang / atau mempersulit
Itu adalah oknum, petugas yang benar adalah menilai objektif barang bawaan Anda, jika memang harus kena bea masuk ya Anda harus bayar, tapi jika dia minta uang dengan berbagai alasan itu adalah oknum.
Jangan mau kalah sama petugas seperti ini, oritentasinya sudah uang, maka lawan saja jika Anda benar, jangan takut !
Rekam, foto dan laporkan saja ke sistem pengaduan masyarakat Bea Cukai, alamat lapornya di sini : http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html
Yang mengundang kecurigaan / atensi dari petugas bea cukai:
Membawa barang ke indonesia melebihi kewajaran sebagai barang kebutuhan sehari-hari misalnya kamera kok bawa 3, handphone bawa sampai 4, pakaian desain sama kok sampai 10 stel, sepatu sampai 4 pasang
Barang dikemas dengan kondisi susah dibuka isinya, malah akan mengundang kecurigaan, jadi sewajarnya saja
Nah, dalam peraturan tersebut sudah jelas, jika Anda membawa pulang barang-barang mahal dengan jumlah lebih dari yang tertera maka Anda akan dikenai aturan bea cukai. Diingat-ingat ya!
Post a Comment