Tuesday, May 10, 2016
Saat Sidang Terpidana Mati, Istri Agus Sujud dan Mohon
Posted by Unknown on 1:41 AM in News | Comments : 0
Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan Lapas kelas IIA Barelang yang dihukum mati pernah menjalani sidang peninjauan kembali (PK).
Suryanto yang mendapatkan giliran pertama mengikuti persidangan PK yang digelar di Lapas Barelang 12 Januari 2015.
Dalam persidangan PK saat itu, Charles Lubis selaku kuasa pemohon mengajukan novum (bukti baru) yakni pengakuan Suryanto alias Ationg yang menyatakan bahwa kedua terpidana mati yakni Agus Hadi alias Oki dan Pudjo Lestari bin Kateno hanya sebagai kurir yang membawa barang titipan dari Ong (DPO) dari Malaysia ke Batam.
Charles Lubis mengajukan bukti baru yakni tulisan tangan dari Suryanto yang isinya mengatakan bahwa kedua terpidana merupakan anak buah kapal yang hanya menerima barang titipan dari Ong atas permintaan dari Ationg.
Tulisan tangan Ationg dibuat tanggal 8 Januari 2015 tanpa ada tekanan dari pihak manapun.
Sehingga, pemohon meminta agar terpidana dibebaskan dari hukuman mati, mengubahnya jadi hukuman pidana penjara seperti yang lainnya.
"Berdasarkan hal tersebut, mohon kepada majelis hakim. Menolak secara keseluruhan tanggapan Jaksa Penuntut dan dibebaskan dari hukuman mati," kata Carles saat itu .
Sementara pada persidangan PK selanjutnya juga digelar di Lapas Barelang pada 14 Januari 2015, diikuti Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42).
Dalam sidang yang di Pimpin Hakim Budiman Sitorus itu sempat diwarnai suara tangisan Acin istri dari Agus Hadi.
Acin,yang menyaksikan persidangan tiba-tiba maju dan kemudian bersujud sambil menangis di sebelah suaminya yang sedang duduk di kursi terdakwa.
"Tolong kami pak hakim. Tolong kami pak," kata Acin berulang-ulang dengan terisak-isak waktu itu.
Tindakkan Acin yang mengejutkan seisi ruangan tersebut segera dilarang Ketua Majelis Hakim, Budiman Sitorus.
Hakim Budiman meminta pihak lapas untuk dapat menertibkan jalannya persidangan.
"Jangan seperti itu. Tolong pihak lapas tertibkan dulu," kata Ketua Majelis Hakim PN Batam, Budiman.
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
Post a Comment