BREAKING NEWS

Thursday, January 7, 2016

Demi Pengobatan Mantan Pacar, Seorang Mahasiswi Rela Jual Foto Begini

ADUQ - Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah menyatakan, dalam laporan Clara ke Mapolresta Bogor pada Sabtu lalu ia mau di foto pose panas untuk menolong kawanya Misly Safarini (23), warga Citeureup Bogor.


ADUQ - Keterangan yang diperoleh, pengambilan gambar Claratak busana dengan memakai telepon genggam diperbuat disebuah kamar kos di kawasan Kebon Jeruk Jakarta.

Clara bersedia di gambar sebab dirayu kawannya Misly. Terhadap korban, Misly berkata, mantan cowoknya Joshua (26), terkena penyakit guna-guna.

Menurut Misly, Joshua baru dapat sembuh apabila menonton foto panas cewek cantik. Sebab termakan rayuan, serta tidak tega lihat kawannya yang memohon, gadis cantik, kapten pemandu sorak itu rela berpose bugil.

Usai bergambar bugil, Clara diberi sejumlah uang oleh Misly. Clara berpesan supaya Misly tidak menyebarkan foto dirinya terhadap orang lain.

bit.ly/1QD0LsF

Mendapati gambarnya tersebar di dunia maya, Clara pun mengabarkan momen tersebut ke Polresta Bogor.

“Pelapor merasa dirinya menjadi korban serta minta kawannya mempertanggungjawabkan lakukanan, sebab membikin ia serta keluarganya malu serta terhina,” ucap Irwansyah.



Ia menyatakan, atas laporan korban, aparat Polresta telah meminta keterangan Misly yang mengakui gambar tersebut milik Clara.

“Dari pengakuan Misly, gambar tersebut dirinya berbagi ke mantan pacarnya Joshua. Serta yang menyebarkan foto kemungkinan Joshua,” ucap Irwansyah mengutip pengakuan Misly.
Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Irwansyah mengungkapkan, telah ada keterangan tiga saksi. Sampai saat ini, petugas belum menetapkan tersangkanya.

Joshua yang diduga sebagai pelaku penyebaran foto ini baru bakal dimintai keterangan Senin.

Gambar syur Clara, menurut Kasat Irwansyah, terakses di akun jejaring perkawanan clara.supit@yahoo.com.

bit.ly/1QD0LsF

“Banyak foto panas korban. Paling banyak itu menghadap kedepan. Makanya semua yang terlarang terlihat semua,” tegasnya.

Menurut Irwansyah, pelaku penyebaran foto tersebut, akan dikenakan pasal UU IT Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 1 dan 3 tentang seseorang dengan sengaja menyebarkan asusila atau penghinaan, maka akan diancam penjara 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Share this:

Post a Comment

 
Back To Top
Copyright © 2014 Segitiga. Designed by OddThemes | Distributed By Gooyaabi Templates