Namun sekarang tampaknya kenaikan harga rokok bukan sekedar gosip lagi. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani disebut sudah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif cukai hasil tembakau. PMK Nomor 147/PMK.010/2016 ini memastikan kalau tarif cukai rokok rata-rata mencapai 10,54%.
Dengan kenaikan 10 persen itu, jika harga rokok antara 10 ribu-20 ribu rupiah maka besar kemungkinan bakal naik antara kisaran seribu hingga dua ribu rupiah per bungkus. Selain tarif cukai hasil tembakau, PMK juga mengatur Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang nantinya resmi berlaku mulai 1 Januari 2017.
Untuk HJE SKM hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan SPM jadi Rp 1.030. Dan untuk HJE SKT atau SPT impor jadi Rp 1.215 serta HJE SKTF dan SPTF impor jatuh pada nilai Rp 1.120. Kamu mungkin bertanya-tanya, kenapa pemerintah menaikkan tarif cukai rokok dan HJE rokok hasil tembakau? Rupanya itu semua dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau sekaligus memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau.
Jadi gimana, apa kamu setuju dengan harga rokok yang naik sebesar itu?
Post a Comment